Menyajikan Berbagai Info menarik meliputi Info Pendidikan dan Teknologi Informasi

Aturan Seragam PNS / ASN Tahun 2016 dan Makna Seragam





ATURAN SERAGAM ASN

Aturan seragam sangat penting diberlakukan. Hal ini merupakan salah satu tanda identitas bagi anggota suatu organisasi. Pada dasarnya seragam (uniform) bukan pakaian biasa yang digunakan pada jam kerja, tetapi juga menjadi ciri khas bagi pemakainya yang memiliki makna dan fungsi tersendiri. Seragam menjadikan anggota suatu organisasi berbeda dari yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa seragam merupakan tanda pengenal suatu organisasi. Kadang kala seragam menjadi simbol kebanggaan tersendiri bagi pemakainya. Seragampun dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, menciptakan rasa persaudaraan yang tinggi dengan adanya kesetaraan dan persamaan. Selain itu, seragam mampu memudarkan kesenjangan sosial dan ekonomi bagi penggunanya. Olehnya itu aturan seragam sangat penting utamanya bagi Pegawai Negeri Sipil  (PNS) yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

ISI PERMENDAGRI TENTANG ATURAN SERAGAM ASN
Merujuk aturan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dikeluarkan Kemendagri sejak tanggal 28 Januari 2016 disebutkan bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 68 tahun 2015 mengenai perubahan kedua dari Permendagri nomor 60 tahun 2007 mengenai pakaian dinas ASN di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (PEMDA) dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada tanggal 28 januari 2016 diundangkan penggunaan pakaian ASN berubah sesuai aturan baru yakni :


  • Memakai Pakaian Dinas Harian khaki setiap hari senin dan selasa,
  • Memakai Pakaian Dinas Harian kemeja putih, celana/rok hitam setiap hari rabu,
  • Memakain Pakaian Dinas Harian batik/tenun/pakaian khas daerah setiap hari kamis,
  • Pakaian KORPRI, LINMAS, PSL/ PSR digunakan sesuai ketentuan acara,
  • Terkhusus pakaian KORPRI dan LINMAS digunakan pada saat hari peringatan KORPRI dan LINMAS,
  • Pakaian Dinas Harian batik dapat dipakai pada saat acara resmi tertentu di luar hari kerja, kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor dan sesuai dengan ketentuan acara.




PERBEDAAN ATURAN SERAGAM ASN
Seragam ASN merupakan pakaian dinas harian (PDH) yang digunakan setiap hari kerja ASN. Dalam pemakaian pakaian dinas harian diatur oleh peraturan menteri baik mengenai bentuk, warna,  dan jenisnya. Setiap ASN harus patuh dan taat pada peraturan menteri yang dikeluarkan. Berdasarkan aturan tersebut maka perbedaan terhadap aturan yang lalu terletak pada jenis seragam dan waktu pemakaiannya. Perbedaan yang mencolok terletak pada pemakaian baju kemeja putih dan celana/rok hitam setiap hari rabu serta pemakaian LINMAS hanya pada saat peringatan hari LINMAS dan sesuai ketentuan acara. Khusus batik digunakan dua kali dalam seminggu pada hari kamis dan jumat.

MAKNA SERAGAM ASN
Merujuk aturan seragam ASN otomatis pikiran kita mengarah kepada Bapak Jokowi dan Bapak Jusuf Kalla pada saat kampanye dan pengumuman kabinet kerja yang memakai pakaian kemeja putih. Kemeja putih hitam mencerminkan kesederhanaan yang digunakan Bapak Jokowi. Menurut Bapak widodo selaku Kepala Biro hukum Kemendagri mengatakan bahwa kemeja putih mewakili revolusi mental. Olehnya itu, dalam rangka mendukung ideologi  NAWACITA  yang disuarakan Bapak Presiden yang merupakan simbolik revolusi mental maka setiap ASN diwajibkan menggunakan kemeja putih. Selain itu, kemeja putih melambangkan bersih yang berarti setiap ASN harus bersih (tidak korupsi) diberbagai unsur apapun agar menjadi cerminan bagi ASN untuk selalu menerapkan nilai-nilai ANEKA salah satunya Nilai Anti Korupsi di lingkungan kerjanya. Mengenai Pakaian Dinas Harian Khaki memiliki makna pembeda antara ASN dan warga sipil. Sedangkan, Batik, tenun, dan pakaian khas daerah merupakan budaya Bangsa kita yang perlu dilestarikan untuk mengankat lokalitas daerah masing-masing. Dengan adanya aturan menggunakan batik dan khaki inipun membantu ASN mampu mengaplikasikan salah satu nilai-nilai ANEKA ASN yakni Nasionalisme.

SUMBER


Demikianlah uraian mengenai aturan seragam ASN, semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke portal kami.











 

0 komentar:

Posting Komentar