ATURAN
SERAGAM ASN
Aturan seragam sangat
penting diberlakukan. Hal ini merupakan salah satu tanda identitas bagi anggota
suatu organisasi. Pada dasarnya seragam (uniform)
bukan pakaian biasa yang digunakan pada jam kerja, tetapi juga menjadi ciri
khas bagi pemakainya yang memiliki makna dan fungsi tersendiri. Seragam
menjadikan anggota suatu organisasi berbeda dari yang lain. Hal ini menunjukkan
bahwa seragam merupakan tanda pengenal suatu organisasi. Kadang kala seragam
menjadi simbol kebanggaan tersendiri bagi pemakainya. Seragampun dapat
menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan, menciptakan rasa persaudaraan yang
tinggi dengan adanya kesetaraan dan persamaan. Selain itu, seragam mampu
memudarkan kesenjangan sosial dan ekonomi bagi penggunanya. Olehnya itu aturan
seragam sangat penting utamanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang disebut Aparatur Sipil
Negara (ASN).
ISI
PERMENDAGRI TENTANG ATURAN SERAGAM ASN
Merujuk aturan seragam Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang telah dikeluarkan Kemendagri sejak tanggal 28 Januari 2016 disebutkan bahwa Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
(Permendagri) nomor 68 tahun 2015 mengenai perubahan kedua dari Permendagri
nomor 60 tahun 2007 mengenai pakaian dinas ASN di lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah (PEMDA) dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah pada tanggal 28 januari
2016 diundangkan penggunaan pakaian ASN berubah sesuai aturan baru yakni :
- Memakai Pakaian Dinas Harian khaki setiap hari senin dan selasa,
- Memakai Pakaian Dinas Harian kemeja putih, celana/rok hitam setiap hari rabu,
- Memakain Pakaian Dinas Harian batik/tenun/pakaian khas daerah setiap hari kamis,
- Pakaian KORPRI, LINMAS, PSL/ PSR digunakan sesuai ketentuan acara,
- Terkhusus pakaian KORPRI dan LINMAS digunakan pada saat hari peringatan KORPRI dan LINMAS,
- Pakaian Dinas Harian batik dapat dipakai pada saat acara resmi tertentu di luar hari kerja, kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor dan sesuai dengan ketentuan acara.
PERBEDAAN
ATURAN SERAGAM ASN
Seragam ASN merupakan
pakaian dinas harian (PDH) yang digunakan setiap hari kerja ASN. Dalam
pemakaian pakaian dinas harian diatur oleh peraturan menteri baik mengenai
bentuk, warna, dan jenisnya. Setiap ASN
harus patuh dan taat pada peraturan menteri yang dikeluarkan. Berdasarkan aturan
tersebut maka perbedaan terhadap aturan yang lalu terletak pada jenis seragam
dan waktu pemakaiannya. Perbedaan yang
mencolok terletak pada pemakaian baju kemeja putih dan celana/rok hitam setiap
hari rabu serta pemakaian LINMAS hanya pada saat peringatan hari LINMAS dan
sesuai ketentuan acara. Khusus batik digunakan dua kali dalam seminggu pada
hari kamis dan jumat.
MAKNA
SERAGAM ASN
Merujuk aturan seragam ASN otomatis pikiran
kita mengarah kepada Bapak Jokowi dan Bapak Jusuf Kalla pada saat kampanye dan
pengumuman kabinet kerja yang memakai pakaian kemeja putih. Kemeja putih hitam
mencerminkan kesederhanaan yang digunakan Bapak Jokowi. Menurut Bapak widodo
selaku Kepala Biro hukum Kemendagri mengatakan bahwa kemeja putih mewakili
revolusi mental. Olehnya itu, dalam rangka mendukung ideologi NAWACITA yang disuarakan Bapak Presiden yang merupakan simbolik
revolusi mental maka setiap ASN diwajibkan menggunakan kemeja putih. Selain
itu, kemeja putih melambangkan bersih yang berarti setiap ASN harus bersih
(tidak korupsi) diberbagai unsur apapun agar menjadi cerminan bagi ASN untuk
selalu menerapkan nilai-nilai ANEKA salah satunya Nilai Anti Korupsi di
lingkungan kerjanya. Mengenai Pakaian Dinas Harian Khaki memiliki makna pembeda
antara ASN dan warga sipil. Sedangkan, Batik, tenun, dan pakaian khas daerah
merupakan budaya Bangsa kita yang perlu dilestarikan untuk mengankat lokalitas
daerah masing-masing. Dengan adanya aturan menggunakan batik dan khaki inipun membantu
ASN mampu mengaplikasikan salah satu nilai-nilai ANEKA ASN yakni Nasionalisme.
SUMBER
Demikianlah uraian mengenai aturan seragam ASN, semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke portal kami.
0 komentar:
Posting Komentar